ABSTRAK Bahwa berdasarkan Pasal 76 dan Pasal 77 Permendagri No. 79 Tahun 2018, pengadaan barang dan/atau jasa pada BLUD yang bersumber bukan dari APBD yaitu dari jasa layanan, hibah tidak terikat, hasil kerja sama dengan pihak lain dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah diberikan fleksibilitas dari ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang dan/atau jasa yang PENGADAANBARANG DAN JASA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA UNIT PELAKSANATEKNIS DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN PIDIE JAYA Menimbang ATAS RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA BUPATI PIDIE JAYA, Direktur adalah Pimpinan BLUD pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pidie Jaya. 8. Fleksibilitas adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan
Padapenjelasan PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum disebutkan bahwa: "BLU diberikan fleksibilitas dalam rangka pelaksanaan anggaran, termasuk pengelolan pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, dan pengadaan barang/jasa.". Pada pembahasan kali ini akan membahas pengadaan barang jasa BLUD, yang mana
Pertemuandalam rangka Koordinasi dan pembahasan tata cara pelayanan terapi Melukat yang baik dan benar sesuai dengan kearifan local Bali; Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali; Jalan-jalan sekitar Rumah Sakit Jiwa Prov. Bali episode 8; Total Kunjungan. Today's Visits: 45; Today's Visitors: 24
Dewanpengawas untuk rumah sakit yang telah berstatus PPK-BLUD dibentuk dengan Keputusan Menteri/Kepala Lembaga atas persetujuan Menteri Kauangan. Sementara, dewan pengawas pada rumah sakit milik pemerintah yang belum berstatus PPK-BLUD dibentuk dengan Keputusan Menteri. Dewan pengawas berbeda dengan badan pengawas.
Kerjasamadengan pihak lain dan Rumah Sakit diberikan fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan yang berlaku umum bagi pengadaan barang dan / atau jasa pemerintah, apabila terdapa t alasan efektifitas dan/ atau efi siensi; b. bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Tabalong Nomor
neracaBLUD Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat padaakhir suatu tahun buku tertentu, dan merupakan bagian dari aset PemerintahDaerah yang tidak terpisahkan. 35. Pola Tarip adalah pedoman dasar pengaturan tarip yang seragam. 36. Tarif adalah imbalan atas barang dan/atau jasa yang diberikan oleh BLUD Rumah Sakit Jiwa Provinsi
6wbbaW.
  • gw5j9fzp02.pages.dev/361
  • gw5j9fzp02.pages.dev/201
  • gw5j9fzp02.pages.dev/229
  • gw5j9fzp02.pages.dev/320
  • gw5j9fzp02.pages.dev/246
  • gw5j9fzp02.pages.dev/130
  • gw5j9fzp02.pages.dev/233
  • gw5j9fzp02.pages.dev/330
  • gw5j9fzp02.pages.dev/218
  • pengadaan barang dan jasa blud rumah sakit